SISTEM PERINTAHAN KESULTANAN TIDORE
Abdurrahman Kader*
BAB I PENDAHULUAN
Berbicara tentang lahirnya kerajaan Tidore tidak terlepas dari berbicara tentang Maloko Kie Raha. Maloko artinya menggenggam dengan falsafahnya Moi-Moi I Maloku yang memiliki arti filosofi semua dalam satu genggam. Memang cikal bakal dari kerajaan Tidore adalah pada empat Kerajaan Besar yaitu Moloku Kie Raha.
Menurut tuturan sejarah tua-tua asal mula empat kerajaan besar di Maluku Utara itu bermula dari adanya empat orang Syech Mansur, Syech Jakub, Syech Hafel Bashra dan Syech Amir Umar. Syech Mansur menyebarkan ajaran Islam ke Ternate dan Loloda, Syech Jakub ke Tidore dan Makian, Syech Hafel Bashra ke Tafasoho atau Makian dan Syech Amir Umar tidak di ketahui penyebarannya tetapi konon ia kembali ke Irak. Beberapa tahun kemudian muncullah Djafar Shadeq dari Arab yang tiba di pulau Gapi atau Ternate pada abad II Hijriah atau sekitar abad 7 dan 8 Masehi saat pemerintahan Bani Umayah (661-750M). Syech Djafar Shadeq tiba di pantai Rua Ternate tepatnya pada hari Senin 6 Muharam tahun 624 H bertepatan tanggal 24 Februari 1204 M.
Setelah tiba di pantai tersebut Syechh Djafar Shadeq menikah dengan seorang putrid Ternate Nur Safah dan memperoleh empat orang putra. Setelah besar empat orang putra tersebut membangun empat kerajaan masing-masing : putra yang tertua Kaicil Buka membangun kerajaan Kiye Besi atau Mara di Makian dan bertindak selaku Kolano I kemudian memindahkan kerajaannya ke Kasirutan Bacan, putra kedua Darajati di angkat selaku Kolano I di Tuanane Moti kemudian berpindah ke Jailolo, putra ke tiga Sahajati di angkat selaku Kolano I di Duko Tidore dan putra bungsu Baab Masyhur Malamo di angkat sebagai Kolano I di Gapi yang sekarang berada di daerah Ternate. Dari sinilah bermula kerajaan Tidore dengan kepala pemerintahan yang di sebut Kolano yang membawahi Boldan atau 2wilayah. Kepala pemerintahan atau Kolano dalam Kesultanan Tidore yang pertama adalah Kaicil Buka. Dalam sejarah perkembangan Kesultanan Tidore dan Kesultanan Ternate, kedua Kesultanan besar ini saling memperebutkan hegemoni dimana masing-masing memperluas wilayah kedaulatannya di luar daerah masing-masing. Kesultanan tidore memiliki wilayah kekuasaan sampai di Halmahera Tengah, Seram Timur, Seram Laut, Gorong, Watubela, Kai dan Aru serta di gugusan kepulauan Raja Ampat termasuk panatai Barat dan Utara di Irian Jaya.Kerajaan Tidore maupun tiga kerajaan yang lain merupakan kerajaan-kerajaan yang bernuansa Islam.
Sejalan dengan nuansa Islami yang mendominasi kehidupan masyarakat di Maloku Kie Raha maka masyarakat di sana mengenal angka-angka tertentu dengan mengartikan nilai-nilai filosofis pada angka-angka tersebut. Nilai-nilai tersebut merupakan cermin kehidupan masyarakat di sana. Sebagai contoh angka satu mengandung nilai Allah Subhanahu Wataala, angka dua mengandung arti Allah dan Rasul, angka tiga adalah Alif Lam Mim, angka empat mengandung arti empat sahabat empat Malaikat dan seterusnya.
Tidore yang sesungguhnya di awali sebutan adalah “Kie Duko”,diperkirakan berdiri pada abad ke II Hijriah atau sekitar delapan ratus miladiyah. Pulau kecil ini pernah mengalami guncangan dengan meletusnya Gunung “Maritjang”yang mengeluarkan lahar panas yang kini membeku di Tanjung Tongolo Wilayah Kelurahan Tuguiha Kota Tidore Kepulauan. Penduduk asli ini masih hidup terpencar dan berkelompok / suku. Setiap kelompok di kepalai oleh seorang kepal suku yang tangkas dan pemberani yang di sebut Momole atau kepala suku ini masing-masing memperlihatkan kemampuan dan kebolehannya terutama dalam perluasan wilayah tanah pertanian dan perkebunan. Dalam bahasa Tidore di sebut “Jojoko”siapa yang lebuh cepat menjelajahi wilayah atau jojoko maka dialah yang berhak menguasai wilayah dan tanah tersebut. Menurut cerita sebelumnya pulau kecil ini di huni oleh makhluk gaib yaiti”jin” dan merekalah yang pertama kali mendiami puncak gunung yang bernama “Mar`ijang” yang artinya puncak Gunung yang indah. Penghuni gunung sampai dengan 470 Hijriah di sebut jin Se Momole.
Dalam sejarah perkembangan Kesultanan Tidore terdapat empat periode atau empat babakan peristiwa yang bderpengaruh bagi kehidupan masyarakat adat setempat masing-masing:
Periode jin dan Momole : tahun 200 - 470 H
Periode Kolano se Irayat : tahun 470 – 502 H
Periode Kolano se Ibobato : tahun 502 - 528 H
Periode Kolano se Ibobato Pehak Raha se Isuduru : tahun 528 – 1095 H.
Pada periode Jin dan Momole pulau kecil ini telah di tumbuhi dengan rempah-rempah yakni Cengkih dan Pala. Para pedangang Cina dan Mesir Kuno merahasiakan jalan menuju daerah rempah ini selama ribuan tahun. Kemudian pulau kecil ini mengalami perubahan peradaban dengan kehadiran seorang putra terbaik yakni putra ke tiga dari Tyasriful Rafidah Muhammad Nakil. Muhammad Nakil diangkat dan di nobatkan sebagai Kolano Kie Duko pada 12 Rabbiul Awal tahun 502 Hijriah. Dengan tampilnya Syahjad Muhammad Nakil Kie Duko (Tidore) mulai memposisikan agama Islam pada posisi teratas walaupun Syariat Islam belum dapat dijalankan secara utuh dan baik.
Tahun berganti tahun peradaban penduduk dan kebiasaan-kebiasaannya mulai tergeser sedikit demi sedikit akibat datangnya bangsa-bangsa Eropa dengan tujuan monopoli dan merebut daerah yang kaya ini. Saat kedatangan bangsa-bangsa Barat itu yang menjadi kepala pemerintahan atau Kolano pertama berkedudukan di Rum dan mendiami sebuah rumah sederhana yang di sebut “Kadato Sela Waring” yang artinya Istana Pelepaph Beringin Yang Tangguh. Lokasi Kedaton tersebut sekarang ini tepat berada di sekitar pelabuhan speet boad dengan dermaga fery. Kolano pertama ini bertahta tidak terlalu lama karena wafat dalam usia yang relatif muda.
Pada periode se Ibobato tahun 502 – 528 Hijriah masih Kolano Ciriliyati terbentuklah sistem pemerintahan dengan dua bobato yaitu Bobato Dunia yang di kepalai oleh Jojau dan Bobato Ahirat yang di kepalai oleh Jokolem. Saat itu hadirlah seorang ulama besar dari Mekah Syekh Alamansyur dan mulai menyiarkan Agama Islam dan merubah istilah Kolano menjadi Sultan.
Setelah wafatnya Syech Alamansyur yang di gelar Sultan Jamaluddin, diangkatlah putra tercinta Mansur menjadi Sultan Tidore yang ke 10. Tahun berganti tahun tahta Kesultanan silih berganti, sistim pemerintahan pun ikut berubah Tidore pun semakin di kenal dimata dunia. Pada saat tahta Syaifuddin Syah, alias Kaicil Golofino Sultan yang ke 20 naik tahta pada tahun 3 Rabiulawa 167 maka sultan menata dan menyempurnakan system pemerintaha dengan empat departemen, sekaligus memberikan hak otonomi di wilayah-wilayah termasuk di belahan bagian barat pulau tidore yakni Sangaji Laisa dan Laho di Mareku. Sultan bersemayam di singgasana kesultanan berkedudukan di Toloa dan mendiami Kadaton Bijnagara yang artinya istana Anak Negeri. Pada masa Sultan di maksud di mulailah periode Kolano se Ibobato Pehak se Isuduru yakni pemerintahan Sultan dengan empat departemen bersama stfnya. Dengan di berlakukannya system pemerintahan seperti ini maka Kesultanan Tidore mengalami perubahan yang sangat drastis karena Kesultanan tidak lagi menganut sistem putra mahkota tetapi kini ada pelimpahan wewenang ke wilayah-wilayah. Demikian pula telah di atur system pembagian hasil yang merata, yang membuat kehidupan ekonomi rakyat makin membaik dan rakyat semakin makmur.
BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN KESULTANAN
Sistem Pemerintahan Pada Masa Awal Sampai pada masa Sultan Syaifuddin
Bentuk pemerintahan Kesultanan Tidore telah mengalami beberapa kali perombakan yakni mula-mula pemerintahan dengan sebutan Kolano Se i Rakyat artinya Sultan dengan rakyatnya kemudian berkembang menjadi Kolano Se I Bobato Dunia (adat) Se I Bobato Akherat (Agama ) Se i Rakyat. Pemerintahan Kolano dimulai dari masa pemerintahan Sultan Sahajati alias Muhammad Nakil yakni Sultan Tidore yang pertama. Bentuk pemerintahan ini berlangsung sampai pada Sultan yang ke delapan yaitu Sultan Mata Gena yang memerintah dari 502H – 528 atau dari tahun 1082 sampai dengan tahun 1110 M. Setelah Sultan yang kedelapan meninggal dunia maka bentuk Pemerintahan di rubah dengan istilah Kolano Se i Bobato Dunia (Adat) Se i Bobato Achirat (Agama) bersama rakyatnya. Bobato Dunia atau Bobato Adat di kepalai oleh Jojou dan Bobato Akhirat atau Bobato Agama di kepalai oleh Qadhi atau Kallem. Perubahan bentuk dari sistem ini terjadi pada masa pemerintahan Sultan Cirililiati alias Sulan Jamaluddin. Dalam perkembangan selanjutnya bentuk pemerintahan ini dirubah menjadi Kolano se i Bobato Pehak Raha se i Rakyat artinya Sultan dengan pembantu 4 Kementrian bersama rakyatnya. Bentuk pemerintahan seperti ini diprakarsai oleh Sultan Syaifuddin alias Jou Kota. Struktur pemerintahan yang digunakan Syaifudin inilah yang juga diterapkan oleh Sultan Hairul Alam Kamaludin Asgar. Untuk lebih jelas mengenai struktur pemerintahannya dapat dikemukakan sebagai berikut;
Keempat Kementrian dalam Pemerintahan Sultan yaitu:
Pehak Raha terdiri dari Jojau sebagai Ketua Umum, Kapita Lau sebagai Wakil Ketua I, Hukum Yade sebagai Wakil Ketua II dengan stafnya yang terdiri dari Bobato Ngofa, Gimalaha Marsaoly, Gimalaha Folaraha, Sangaji Moti, Gimalaha Sibu, Gimalaha Sinobe, Gimalaha Sibuamabelo, dan Hukum Soasio sebagai Wakil Ketua III dengan stafnya yang terdiri Gimalaha Togubu, Gimalaha Kalaodo, Gimalaha Soa Konora, Gimalaha Doyado, Gimalaha Soa Mafu, Gimalaha Maliga.Beserta para kepala kampung yakni Famanyiara Tomacala, Famanyira Failuka, Famanyira Sosale, Famanyira Jawa, Famanyira Yaba, Famanyira Cobo, Famanyira Diki Tobo, Famanyira Tasuma, Famanyira Rum, Fomanyira Tomadu.
Pehak Juru Tulis Lamo (Tullamo) terdiri dari Tullamo sebagai Ketua Umum, Sadaha sebagai Wakil Ketua I, Sowohi Kiye sebagai Wakil Ketua II, dengan anggota-anggotanya terdiri dari Sowohi Cina, Syahbandar, Famanyira Ngare, Juru Tulis Loa-Loa, Mote-Mote, Gimalaha Tomanyou.
Pehak Labee (Syaraa) terdiri dari Qadhi (kallem), Imam Ngofa Wakil Ketua I, Imam Toguhu Wakil Ketua II, Imam Jawa Konora Wakil Ketua III, Imam Jawa, Imam Soasio, Imam Nofabanyo masing-masing sebagai Wakil Ketua IV dengan staf masing-masing Chatib-chatib Kiye, Modim-modim, Marinyo-marinyo Agama, Imam-imam dan Chatib dari Sangaji, Gimalaha Nyili Gamtundi, dan Nyili Gamtufkange. Langgar Tundi maburia se pangji Rana.
Pehak Kompania (Pertahanan) terdiri dari Kapita Kiye sebagai Ketua Umum, Jou yang mengurus administrasi (kesektariatan) Kesultanan meliputi keratin dan Pehak Rana. Mayor sebagi Wakil Ketua I, Kapita Ngofa Wakil Ketua II, dengan staf anggota terdiri dari Jodati Ngofa, Jodati-Jodati, Alfiris-Alfiris, Ajudant, Sarjente-sarjente, Opas, Boru, Kabo, Al Bahadir Opas Salaka. Jou ikut dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban dari Pehak Adat, mengkoordinir dan meningkatkan pelaksanaan tugas dari pada para mentri “dalam” yakni menyebarluaskan hasil-hasil keputusan dan penetapan Sultan maupun Pehak Rana kepala Sangaji, Gimalaha, Famanyira dan kepada para Kapita Lau baik di wilayah pulau Tidore meliputi “Tou moi se Malofo” , Nyili seba-seba (Oba, Wasile), Nyili Lofo-lofo (Weda, Patani,Gebe, Maba) dan Nyili Gulu-gulu (wilayah Raja Ampat, Mavor Soa Raha, Papua Gam Sio) di Papua Barat.
Tugas dan kewajiban masing-masing Bobato Pehak Raha;
1. Pehak Adat memiliki tugas dan kebajiban yaitu mengurus pemerintahan yang meliputi Pehak Raha, ikut dalam kegiatan dan peningkatan di bidang pendidikan pengajaran meliputi Sekolah Dasar, Madrasah, Taman Pengajian, bertanggung jawab dalam masalah pembangunan dan kebersihan, turut dalam kegiatan dan peningkatan usaha-usaha di bidang sosial, ekonomi yang meliputi pertanian, perikanan, perdagangan, perhubungan dan lain-lain, melaksanakan pengawasan dan ketertiban umum, dan turut serta dalam dinas jaga di Mesjid Kolano menurut trapo (pembagian jaga) dari Imam-imam secara bergilir.
2. Pehak Lebee (Syaraa) memiliki tugas dan kewajiban antara lain dinas jaga di Mesjid Kolano menurut trapo dan piket yang di kepalai oleh Qadhi dan Imam-imam serta menegakkan hukum-hukum agama Islam yang berpedoman kepada Al Qur`an dan Al Hadist meliputi Fadhu dan Sunnah, Syah dan Bathal, Halal dan Haram, Makru dan Mubah, memperkuat pelaksanaan Ibadah Shalat Lima Waktu, berusaha menggiatkan serta memperluas pendidikan dan pengajaran umum, turut serta dalam Pehak Adat seperti tercantum di dalam bidang tugasnya, dan menjalin hubungan dengan Imam-imam dari Langgar Tumdi Maburia se Pangaji Raha di dalam pulau Tidore.
3. Pehak Kompania (pertahanan) memiliki tugas dan kewajiban antara lain mengurus masalah pertahanan, keamanan dan ketertiban umum dengan mengatur langkah-langkah strategis perang pada tapal batas wilayah kekuasaan bersama-sama dengan Pehak Adat dan Labee (Syaraa), serta mengkoordinasi berbagai kegiatan dengan Kapita Lau. (A.Rahman Maswin, Drs, tanpa tahun)
Sistem pemerintahan model ini kemudian di perkuat dengan Plakat Sultan yaitu terdiri dari 28 pasal. Ke 28 pasal itu di kenal sebagai “Peranan Kiye se Kolano”. Plakat Sultan itu di beri cap Kesultanan yang bertulisan “Chlifutul Mukarram Syaidiss Akalaini Ala Jablit Tidore” yang berarti “Aku yang mulia bertahta di atas singgasana dan memerintah atas bala rakyat, jin dan manusia” di dalamnya tertulis nama dan tugas dari mereka. Plakat ini di tetapkan di dalam Rapat Dewan Kementrian (Ronga Lolamo). Di dalam Plakat itu tertulis nama dan tugas dari masing-masing. Secara umum urusan yang harus ditangani oleh ke 19 pejabat adalah urusan-urusan pemerintahan, tata usaha (sekretariat), ketertiban dan keamanan serta urusan keagamaan yang menurut lazimnya dijalankan oleh wakil-wakil rakyat dari Bobato Yade se Soasio, Bobato Sangaji se Gimalaha Tou Moi se Malofo, Bobato Nyili Gamtumdi dan Nyili Gamtufkange, Nyili Lofo-lofo dan Nyili Gulu-gulu.
Adapun Plakat Sultan itu di tanda tangani pula oleh Dewan Kementrian yang di sebut Ronga Lolamo terdiri dari 19 orang pejabat pemerintahan masing-masing: 1). Joja; 2). Kapita Lau; 3). Hukum Yade; 4). Hukum Soasio 5). Jou Mayor; 6). Mayor Putra; 7). Kapita Ngofa; 8). Kapita Kiye; 9). Sowohi Kiye; 10). Syahbandar; 11). Imam Jawa; 12). Kallem Ngofa; 13). Imam Ngofa; 14). Imam Ngofabanyo; 15). Imam Siosio; 16). Imam Jawa Turu; 17). Imam Togubu; 18). Tullamo (sekretaris); 19). Sadaha;
Setiap tahun para pemimpin yakni Sangaji, Kapita Lau Kimalaha dan Fomanyira datang ke Soa Sio membawa upeti (persembahan) sekaligus menyampaikan laporan tentang keadaan wilayah serta menerima informasi, pemerintahan serta keperluan lain meliputi adat dan Labee (Syaraa) dari Sultan. Dalam pemerintahannya Sultan sering melakukan pendelegasian tugas yang ditujukkan kepada para Bobato Adat Pehak Raha sebagai pelaksana kekuasaan dibidang pemerintahan, tata usaha, keamanan ketertiban, keagamaan dan pelayanan kemasyarakatan dengan selalu menetapkan adat dan agama sebagai sumber inspirasi dan aspirasi.
Hubungan Bobato Raha Dengan Adat Istiadat Dalam Pemerintahah Jou Lada
a. Pehak Adat
Hubungan administratif pemerintahan dengan 12 kampung atau Soa di bawah Sangaji Maba Wakil Ketua III, dengan anggota masing-masing yaitu Sangaji Sumola, Sangaji Kacepi, Sangaji Bicoli, Kapita Lau Weda, Kapita Lau Patani, Kapita Lau Maba, Gimalaha Somola, Gimalaha Kobe, Gimalaha Sagea, Gimalaha Tedi, Gimalaha Wostula, Gimalaha Ceweselo Ceo-ceo, Gimalaha Aisomo Sagea, Gimalaha Waleh, Gimalaha Wayabula, Gimalaha Sawai, Gimalaha Messa, Gimalaha Dotte, Gimalaha Soa Tina, Gimalaha Kipae, Gimalaha Sanafi, Gimalaha Umera, Gimalaha Soa Gimalaha, Gimalaha Payahe, Gimalaha Akelamo, Gimalaha Wama, Gimalaha Akemayora, Famanyira Loko, Famanyira Tauno, Famanyira Tabaa, Famanyira Maidi Kalaodi. Pemerintahan Hukum Yade sebagai ketua yang di dalam sebutan bahasa Tidore di sebut dengan hubungan “Tou Moi se Malofo”yang terdiri dari Sangaji Laisa, Sangaji Laho, Gimalaha Gamtohe, Gimalaha Tahisa, Gimalaha Tamaide, Gimalaha Tomangidi, Gimalaha Dokri, Gimalaha Banawa, Gimalaha Tuguiha, Gimalaha Toamapou, Gimalaha Gamtohe, Gimalaha More.
b. Pehak Juru Tulis Lamo (Tullamo)
Tugas dan kewajiban Pehak Juru Tulis Lamo (Tullamo) yaitu sebagai Sekretaris Kesultanan. Dan untuk memperlancar tugas-tugas yang akan di sebar luaskan ke daerah-daerah baik di dalam pulau Tidore sebagai pusat pemerintahan maupun di luar pulau Tidore yakni daerah-daerah Nyili Lofo-lofo dan Nyili Gulu-gulu, maka di tunjuk Sahada dan Sowohi Kiye, masing-masing sebagai ketua untuk memimpin misi Kesultanan dan Bobato Adat serta menyebar luaskan informasi atau penetapan menyangkut adat dan Labee (Syaraa) antara lain:
Keputusan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian atau ”Sodorine Ronga” dan “Kota Ronga” bagi para Sangaji Gimalaha, Famanyira, Kapita Lau, Qadhi dan Imam.
Keputusan tentang Permulaan Puasa (1 Ramadhan)
a. Keputusan tentang 1 Syawal (Idul Fitri)
b. Keputusan tentang 10 Zulhijjah (Idul Adha)
c. Keputusan tentang 1 Muharam (pas taun )
d. Keputusan tentang Dodola Maludu se Kota Ora (Riwayat)
e. Keputusan tentang Isra Wal mi`raj
f. Keputusan tentang Pemberian Cocatu Sultan kepada abdi dalam, para Gimalaha dan Famanyira.
Hal-hal menyangkut keputusan akan di informasikan kepada seluruh daerah dalam wilayah Kesultanan oleh Sadaha dan Sowohi Kiye paling lambat 3 bulan sebelum di berlakukannya keputusan tersebut.
c. Pehak Labee (Syaraa)
Pehak Labee berfungsi untuk membangun hubungan dengan Imam-imam pada setiap Kampung atau Kabila. Hubungan tersebut di namakan Langar Tundi Maburia se Pangaji Raha.
d. Pehak Bobato Kompania (pertahanan)
Kelompok ini bertugas membangun hubungan dengan daerah-daerah didalam dan diluar pulau Tidore seperti Nyili Gamtumdi, Nyili Gamtufkange, Nyili Lofo-Lofo, dan Nyili Gulu-Gulu dalam hal keamanan dan ketertiban umum. Mereka berada di bawah pimpinan Kapita Kiye dan Kapita Lau yang bertugas untuk melatih para Alfiris dan Sarjente untuk menjaga dan mempertahankan wilayah Kesultanan Tidore.
Di samping tugas dan kewajiban masing-masing Pehak Raha dalam sistem pemerintahan Sultan ada pula badan yang mengatur hal-hal peradilan yaitu pengadilan Kesultanan. Tempat persidangan disebut Bulul Madeo atau Rumah bicara atau rumah perdamaian. Dalam badan peradilan itu terdapat Dewan Hakim yang terdiri dari : Jojau sebagai Ketua Merangkap anggota, Kapita Lau, sebagai anggota, Hukum Yade sebagai anggota, Hukum Soasio sebagai anggota, Gimalaha atau Famanyira berdinas jaga (piket), dan Marinyo Kiye sebagai pesuru. Perkara yang disidangkan menyangkut masalah-masalah sengketa tanah, perkawinan, perceraian, dan lain-lain serta masalah pidana ringan lainnya.
Sesuai dengan perkembangan maka pengadilan Kesultanan juga disesuikan dengan bentuk dan tingkatannya sebagai berikut : Panggilan Adat terdiri dari Panggilan Swapraja dengan Hakim-hakim Distrik serta Pengadilan Kampung dengan Hakim-hakim Kampung yaitu Pengadilan Agama (Mahkama Syareah), Pengadilan Agama Besar dengan Hakim-hakim Syaraa Besar, Pengadilan Agama Kecil dengan Hakim-hakim Syaraa Kecil.
Susunan dan Kedudukan Berbagai Pehak
a. Pehak Adat di bagi atas 4 wilayah dari :
1. Sangaji “Jiko Malofo” terbagi atas Sangaji Laisa dan Sangaji Laho
2. Gimalah-gimalaha terdiri dari Gimalaha Gamtohe, Gimalaha Tahisa, Gimalaha Tomaidi, Gimalaha Tomangidi, Gimalaha Dokiri, Gimalaha Banawa, Gimalaha Tuguiha, Gimalaha Tomalou, Gimalaha Tongowai, Gimalaha Mare.
3. Nyili Gantumdi terdiri dari Gimalaha Seli, Famanyira Topo, Famanyira Gurabati, Famanyira Taran, Famanyira Tofojio, Famanyira Lage-lage, Fomanyira Tamawonge
4. Nyili Gamtufkange terdiri dari Gimalaha Tomayou, Famanyira Sautu, Famanyira Ngosi, Famanyira Tambula, Famanyira Tabaru, Famanyira Tomagoba, Famanyira Tuguwaji, Famanyira Goto.
b. Pehak Labee (Syaraa) Qadhi atau Kallem dan Imam-imam di bagian Sangaji dan Gimalaha di susun sebagai berikut:
Qadhi atau Kallem Banawa
Qadhi atau Kallem Laisa
Qadhi atau Kalleh Laho
Qadhi atau Kallem Tuguiha
Qadhi atau Kallem Tomalou
Qadhi atau Kallem Tongowai
Qadhi atau Kallem Mare
Imam Laisa
Imam Laho
Imam Toloa
Imam Banawa
Imam Dokiri
Imam Tuguiha
Imam Tomalou
Imam Tongowai
Imam Mare. (Faaroek M. Amin, S.Ip, tanpa tahun)
Bentuk Pemerintahan Dan Tugasnya pada masa Sultan Nuku
Setelah dinobatkan menjadi Sultan Tidore Ke 28, maka Nuku kemudian memulai proses pemerintahannya di Kesultanan Tidore. Dalam sejarah Kesultanan Tidore jika sebelum Sultan Nuku berkuasa dikenal ada tiga macam bentuk pemerintahan yaitu :
1. Bentuk pemerintahan yang dikenal dengan sebutan Kolano se i rakyat yang artinya Sultan dengan rakyatnya. Bentuk ini dimulai saat Sultan Sahjati berkuasa hingga Sultan Tidore ke 8 yaitu Sultan Matagena.
2. Bentuk pemerintahan yang dikenal dengan Kolano Se I Bobato Dunia Se I Bobato Akhirat Se i Rakyat. Bentuk pemerintahan ini dimulai saat Sultan Ciriliyati Berkuasa sampai pada masa pemerintahan sultan ke 18 Sultan Mole Maginyau ( Sultan Malikiddin ).
3. Bentuk pemerintahan yang dikenal dengan Kolano se I rakyat se I Bobato Pehak Raha. Bentuk pemerintahan ini diterapkan semenjak Sultan Saifuddin ( Jou Kota ) berkuasa pada tahun 1660.
Dewan Wasir untuk membantu pelaksanan roda pemerintahan kesultanan dan sebuah Majelis Kerajaan. Dewan wasir atau yang sering disebut juga Syara, Adat se Nakudi yang bertugas membantu Sultan. Dewan Wasir ini beranggotakan Bobato Adat Pehak Raha. Yang memiliki 4 tugas utama yaitu :
1. Menetapkan undang – undang
2. Menentukan garis kebijakan pemerintahan
3. Mengesahkan perang dan perdamaian
4. Mengangkat dan memberhentikan Raja – Raja, Sangaji – sangaji, Hukum-hukum serta Gimalaha-Gimalaha.
Disamping Dewan Wazir terdapat sebuah mejelis kerajaan yang beranggotakan Seluruh komponen Bobato Adat Pehak Raha . Majelis kerajaan ini bertugas mengatur dan menjalankan segala keputusan-keputusan Dewan Wazir. Adapun anggota-anggota mejelis kerajaan terdiri dari :
1. Pehak Lebe : Semacaam departemen agama yang bertugas membidangi fiqih dan syareat. Yang termasuk dalam pehak Lebe terdiri dari Qadhi (penanggung jawab), Ngofa, Imam Togubu, Imam Jawa konora, imam Jawa turu,Imam Soasio, dan imam-imam di Nyili Gamtomdi, Nyili Gamtufkange, Imam Sangaji-Sangaji, Khatib Khatib Kie dan Modim-Modim. Adapun tugas dan kewajiban Pehak Lebe ini adalah:
a. Berdinas jaga di Mesjid Kolano menurut giliran dan dikepalai oleh Qadhi.
b. Menjalankan tugas dan kewajiban dalam menegakan hukum-hukum agama Islam dengan berpedoman pada Al quran.
c. Berusaha menggiatkan dan meningkatkan serta memperluas pendidikan agama Islam dalam masyarakat.
2. Pehak Adat yang terdiri dari Jojau ( perdana menteri ), Kapita Lau, Hukum Yade, Hukum Soasio,dan BobatoNgofa. Adapun tugas dan kewajiban dari Pehak Adat adalah;
a. Mengurusi bidang pemerintahan yang meliputi pehak raha
b. Mengurusi bidang hukum (peradilan)
c. Turut serta dalam dinas jaga di Mesjid Kolano
d. Turut serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
3. Pehak Juru Tulis yang dikepalai oleh seorang Tullamo ( sekretaris kerajaan ) Sadaha (Kepala rumah tangga kerajaan), Sowohi kie, Sowohi Cina, Fomanyira Ngare,dan Syahbandar.Yang menjadi tugas dari pehak juru tulis adalah:
a. Mengurusi administrasi kesultanan.
b. Turut serta dalam tugas dan kewajiban pehak adat
c. Menyebarluaskan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh sultan
d. Mengkordinir dan meningkatkan tugas dari para menteri.
4. Pehak Kompania yang dikepalai oleh Kapita Kie dan beranggotakan Jou mayor dan Kapita Ngofa yang mempunyai tugas pokok adalah menjaga kedaulatan Kesultanan Tidore, melatih para alfiris-alfiris dan sarjente-sarjente.
Disamping keempat pehak raha , terdapat pula Pengadilan kesultanan yang Tempat persidangannya disebut Bulul Madoe ( Rumah bicara atau rumah perdamaian). Adapun yang menjadi hakim dalam peradilan ini adalah:
1. Jojau sebagai Ketua merangkap anggota
2. Kapita Lau sebagai anggota
3. Hukum Yade sebagai anggota
4. Hukum Soasio sebagai anggota
Sultan Tidore berdaulat penuh atas seluruh kerajaan, seorang Sultan dalam proses Pemilihannya haruslah berasal dari keturunan Sultan, baik yang sedang memerintah maupun keturunan dari sultan-sultan terdahulu. Nama-nama calon sultan ini kemudian dimusyawarahkan dalam Dewan Wazir untukdiputuskan siapa yang bakal menjadi sultan. Bakal sultan ini kemudian diberi gelar Raja Muda. Biasanya sebelumdilantik sebagai Raja Muda biasanya pangeran harus menunjukan kecakapannya sebagai pemimpin, biasanya sebelumnya ia menjabat sebagai panglima perang. ( Drs.J.A. Patikayhatu, 1996, 3 ).
Selain pemerintahan di pusat kerajaan, tiap-tiap negeri atau kampung memiliki Pemerintahan sendiri. Dipulau Tidore,Mare dan Halmahera Tengah, dikepalai oleh kepala daerah yang bergelar Gimalaha, Fomanyira, Hukum dan Ngofamanyira. Kedudukan mereka dapat disejajarkan dengan bupati. Mereka dibantu oleh Mohimo, Kapitan dan lain-lain. Jazirah Halmahera Timur dan pulau Gebe dibagi atas 4 daerah otonom yang masing-masing dikepalai seorang Sangaji yaitu Sangaji Weda, Sangaji Patani, Sangaji Maba dan Sangaji Gebe Daerah kepulauan Raja ampat diperintahkan oleh empat raja yang terbesar adalah Raja Salawati dan Raja Misool. ( E.Katoppo, 1957 ).
Untuk wilayah Seram Timur yang merupakan daerah kekuasaan Sultan Tidore Terdapat beberapa negeri yang diberi otonomi khusus yang dikepalai oleh kepala daerah yang bergelar Raja,Orang putih atau Raja putih.
Jadi pada prinsipnya Kesultanan Tidore pada masa pemerintahan Sultan Nuku, Telah menerapkan pola pemerintahan yang sangat demokratis, ini dapat terlihat dari Sistem pemilihan Sultan yang sangat terbuka, tata pemerintahan yang memberikan wewenang penuh kepada daerah-daerah serta sistem pemerintahan yang dijalankan. Dalam hal tata pemerintahan dapat di bagi atas tiga bagian yaitu :
1. Pemerintahan di ibukota Kesultanan.
Di ibu kota kesultanan selain Bobato Pehak Raha juga terdapat wakil dari marga-marga yang membantu jalannya roda pemerintahan antara lain Bobato Yade dan Bobato Soasio.
2. Pemerintaahan dalam pulau Tidore.
Pemerintahan di dalam pulau Tidore dilimpahkan kepada Pehak adat dan Syara serta kompania. Adapun Bobato yang membantu jalannya pemerintahan ini antara lain Bobato Nyili Gamtufkange, Bobato Nyili Gamtomdi, Bobato Gimalaha Rora,dan Bobato Sangaji jiko Malofo.
3. Pemerintahan diluar pulau Tidore
Pemerintahan di luar pulau Tidore terdiri dari bobato Nyili lofo-lofo (Weda, Maba dan Patani), serta bobato Nyili Papua yang terdiri dari wilayah Raja ampat,wilayah Papua Gamsio dam wilayah Mafar Soa Raha.
Dari deskripsi sistem pemerintahan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam Mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat tidak didasari atas pertimbangan seorang pemimpin semata akan tetapi terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan perwakilan dari para Bobato.
Sebagai langkah jitu untuk meredam konflik antar sesama maka Nuku menerapkan apa yang dahulunya pernah diterapkan oleh Sultan Mansyur dan Sultan Saifuddin dengan memberi otonomisasi pada daerah-daerah dengan apa yang disebut Ator se Fato dalam bidang pemerintahan dan Fara se filang dibidang keuangan. Jadi tepatlah apa yang di ungkapkan oleh Vander Leiden bahwa lembaga-lembaga politik yang ada di Papua berasal dari Tidore.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas maka penulis dapat menguraikan kesimpulan dari penulisan ini yaitu :
Sistem kesultanan Tidore pada masa awal merupakan sistem yang masih sederhana, karena kerajaan Tidore pada awalnya merupakan kumpulan-kumpulan soa-soa (kelompok-kelompok masyarakat) yang mendiami suatu wilayah yang berkumpul di bawah satu pimpinan dan kemudian diangkat menjadi sultan, sehingga semboyan filosofis kesultanan pada masa itu yaitu Kolano se i rakyat yang artinya Sultan dengan Rakyatnya. Kemudian diubah menjadi Kolano Se i Bobato Dunia (adat) Se i Bobato Akherat (Agama ) Se i Rakyat. Kemudian pada masa Sultan ke delapan diganti filosofis pemerintahanya yaitu Kolano Se i Bobato Dunia (Adat) Se i Bobato Achirat (Agama) bersama rakyatnya.
Sistem pemerintahan kesultanan Tidore sangat demokrasi karena dalam pengangkatan seorang sultan muda (putra mahkota) bukan diambil dari putra raja itu saja akan tetapi segenap keturunan-keturunan kerajaan lainya yang kemudian diseleksi dan selanjutnya dipilih oleh bobato-bobato yang diserahi tugasnya masing-masing.
Sistem pemerintahan kesultanan Tidore mulai berkembang dengan baik adalah pada masa kesultanan Nuku ada tambahan bobato yaitu dewan wazir, dan adanya sistem pelimpahan kewenangan yang cukup jelas dan memberikan otonomi khusus kepada setiap daerah kecamatannya. Olehnya dalam sistem pemerintahan kesultanan Nuku membagi 3 wilayah kekuasaannya yaitu pemerintahan Ibukota Kesultanan, Pemerintahan dalam pulau Tidore dan Pemerintahan diluar pulau Tidore.
Nilai filosofis yang terkandung dalam sistem pemrintahan Nuku yaitu Ator se Fato yang artinya bahwa dalam menjalankan suatu pemerintahan diberikan kewenangan kepada daerah tersebut untuk mengatur daerah dan sistem pemerintahanya sendiri dan atas persetujuan rakyat atau berdasarkan musyawarah mufakat. Dan nilai filosofis dalam bidang keuangan yaitu Fara se Filang yang mengandung makna bahwa hasil dari wilayah atau kerajaan harus di bagi rata sesuai dengan tingkat keberhasilan dan penghasilan wilayah tersebut dan dibagi secara adil dan merata diseluruh wilayah kerajaan Tidore tanpa terkecuali. Dan dinikmati secara merata oleh segenap rakyat kesultanan Tidore.
DAFTAR PUSTAKA
A.Rahman Maswin, Drs, Mengenal Kesultanan Tidore, Lembaga Kesenian
Faaroek M. Amin, S.Ip., Kilas Balik Kota Soa Sio Sebagai Pusat Pemerintahan Kesultanan Tidore Dan Prospeknya, Yayasan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM), Tanpa Tahun.
Katoppo E, Nuku Perjuangan Kemerdekaan Di Maluku Utara, Sinar Harapan , Jakarta 1984.
Marasabessy Benyamin Drs, M Ed, Sultan Nuku, Perjuangan Mempertahanan Kedaulatan Kerajaan Tidore 1780 – 1805, Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah, 2003.
Pattikayhatu J. dan M. Wahab Hamzah, Sejarah Perjuangan Sultan Nuku dalam menentang penjajah belanda, Lembaga Kebudayaan Maluku, 1997.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar